Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan Air untuk memenuhi HGPA dan HGUA dilakukan melalui penyediaan Sumber Daya Air. (2) Penyediaan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama penyediaan Air di atas semua kebutuhan. (3) Dalam hal ketersediaan Air tidak mencukupi untuk pemenuhan prioritas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyediaan Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan daripada Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada. (4) Prioritas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditentukan berdasarkan urutan prioritas: a. Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari- hari; b. Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang diperoleh tanpa memerlukan izin; c. Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang telah ditetapkan izinnya; d. Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; dan e. Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat yang telah ditetapkan izinnya. (5) Setelah urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) urutan prioritas selanjutnya yaitu: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Air bagi pengusahaan Air baku untuk sistem penyediaan Air minum yang telah ditetapkan izinnya; b. Air untuk kegiatan bukan usaha yang telah ditetapkan izinnya; dan c. Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya. (6) Pemerintah atau Pemerintah Daerah MENETAPKAN urutan prioritas penyediaan Air pada Wilayah Sungai sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5). (7) Dalam MENETAPKAN prioritas penyediaan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemerintah atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu memperhitungkan keperluan Air untuk pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup.
Your Correction