Correct Article 67
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
(1) Apabila hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) terdapat Pemegang HGUA yang tidak memperoleh haknya sebagai akibat pelanggaran pihak lain, dapat diberikan kompensasi.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sebagai akibat dari:
a. kesalahan yang dilakukan oleh Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah; atau
b. kesalahan pengguna Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha lainnya.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. keringanan biaya jasa pengelolaan sumber daya air apabila kesalahan dilakukan oleh pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah; atau
b. uang atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak apabila kesalahan dilakukan oleh pengguna Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha lainnya.
(4) Kompensasi berupa keringanan biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur oleh pemberi izin.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Kompensasi berupa uang atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat difasilitasi oleh pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah.
Your Correction
