Correct Article 66
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
(1) Pemegang HGUA yang haknya dilanggar oleh pihak lain dapat menyampaikan laporan kepada Pengelola Sumber Daya Air atau www.djpp.kemenkumham.go.id
instansi yang membidangi Air Tanah pada Wilayah Sungai bersangkutan atau instansi yang membidangi Air Tanah.
(2) Pelanggaran HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh:
a. tindak pidana;
b. perbuatan perdata;
c. pelanggaran ketentuan administratif; atau
d. kepentingan negara di luar pertahanan.
(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan tindak pidana, Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah menugaskan penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Sumber Daya Air yang dilakukan oleh PPNS diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Your Correction
