Correct Article 65
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melindungi pemegang HGUA:
a. atas kepastian menikmati haknya; dan
b. dari pelanggaran oleh pihak lain.
(2) Pelindungan berupa kepastian menikmati haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pembangunan prasarana dan sarana Sumber Daya Air;
b. pengelolaan kualitas Air; dan
c. pelaksanaan alokasi Air sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pelindungan dari pelanggaran oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. monitoring dan evaluasi terhadap HGUA yang telah diberikan;
dan/atau
b. penindakan terhadap penyalahgunaan HGUA berdasarkan izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan.
Your Correction
