Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) HGUA dipenuhi oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan. (2) HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi setelah kebutuhan pokok sehari-hari atas Air dan pertanian rakyat telah terpenuhi serta ketersediaan Air mencukupi. (3) Dalam hal pada Wilayah Sungai telah tersedia prasarana Sumber Daya Air, HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi berdasarkan Izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah yang telah ditetapkan setelah kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air dan pertanian rakyat telah terpenuhi. (4) HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk kuota Air pada bangunan pengambilan di Sumber Air atau pintu pengambilan pada bangunan utama di saluran irigasi. (5) Dalam hal ketersediaan Air pada Sumber Air berkurang karena perubahan secara alamiah, kerusakan prasarana Sumber Daya Air atau sebab lain di luar kemampuan Pengelola Sumber Daya Air, Pemberi Izin dapat melakukan pengurangan alokasi Air dari kuota Air sebagaimana tercantum dalam izin atau dilakukan penggiliran alokasi Air secara proporsional. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib memenuhi HGUA yang telah ditetapkan izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah melalui program pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan Sumber Daya Air. (7) Pemegang HGUA dapat mengalirkan Air di atas tanah orang lain berdasarkan persetujuan dari pihak yang berhak atas tanah berupa kesepakatan ganti kerugian atau kompensasi. (8) Masyarakat yang tanahnya dilewati saluran Air untuk kegiatan usaha, dapat menggunakan Air dari saluran yang melewati tanahnya untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari. (9) Pengelola Sumber Daya Air harus mengalokasikan Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi masyarakat di sepanjang saluran sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Your Correction