Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mewujudkan pengakuan HGUA dalam bentuk: a. Keputusan izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah yang MENETAPKAN kuota Air yang diperoleh dan diusahakan; dan b. Dokumen HGUA. (2) Dokumen HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyusunan rencana alokasi Air. (3) Dokumen HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.
Your Correction