Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Izin pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN izin; b. mengubah izin; c. memperpanjang izin; dan d. memberikan sanksi administratif. (2) Pemberi izin pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai tanggung jawab untuk: a. memenuhi kuota Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin dan sesuai dengan ketersediaan Air; b. memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelaksanaan izin pengusahaan Sumber Daya Air; dan c. mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction