Correct Article 59
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan izin belum diajukan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir, Pemberi Izin memberitahukan mengenai masa berakhirnya izin.
(3) Penetapan keputusan perpanjangan izin diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin beserta persyaratan lengkap.
(4) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin pengusahaan Sumber Daya Air sudah diajukan 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu berakhirnya izin, perpanjangan izin paling lambat ditetapkan sebelum berakhirnya izin.
(5) Dalam hal 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir, permohonan perpanjangan izin belum www.djpp.kemenkumham.go.id
diajukan, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat diperpanjang dan pengguna Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha dapat mengajukan permohonan izin baru.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan izin sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, permohonan perpanjangan izin dianggap disetujui.
Your Correction
