Correct Article 53
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
