Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan oleh: a. Menteri, untuk Air Permukaan pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional; b. gubernur, untuk Air Permukaan pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau c. bupati/walikota, untuk Air Permukaan pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin; b. tempat atau lokasi penggunaan; c. maksud dan tujuan; d. cara pengambilan; e. spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan; f. kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air; g. jadwal pengambilan air dan kewajiban untuk melapor; h. jangka waktu berlakunya izin; i. persyaratan pengubahan izin dan perpanjangan izin; j. ketentuan hak dan kewajiban; dan k. sanksi administratif.
Your Correction