Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan Pemberi Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) dikeluarkan paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak permohonan izin beserta persyaratannya diterima secara lengkap. (2) Ketentuan mengenai persyaratan permohonan dan pertimbangan pemberian Izin pengusahaan Sumber Daya Air pada setiap Sumber Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction