Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dan huruf b diberikan kepada: a. perseorangan; atau b. badan usaha.
Your Correction