Correct Article 44
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
(1) Izin pengusahaan Air Tanah untuk pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Air Tanah.
(2) HGUA yang timbul dari Izin pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
