Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin pengusahaan Air Tanah untuk pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Air Tanah. (2) HGUA yang timbul dari Izin pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction