Correct Article 43
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
Izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan Sumber Daya Air.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
