Correct Article 42
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
HGUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diperoleh berdasarkan Izin pengusahaan Sumber Daya Air yang terdiri atas:
a. izin pengusahaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan;
b. izin pengusahaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat; dan
c. izin pengusahaan Air Tanah untuk pengusahaan Air Tanah.
Your Correction
