Correct Article 38
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melindungi pemegang HGPA:
a. atas kepastian menikmati haknya;
b. dari pelanggaran oleh pihak lain; dan
c. atas tersedianya Air secara berkelanjutan.
(2) Pelindungan berupa kepastian menikmati haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pembangunan prasarana dan sarana Sumber Daya Air;
b. pengaturan penggunaan prasarana pengambilan Air Tanah;
c. pengelolaan kualitas Air; dan
d. pelaksanaan alokasi Air sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pelindungan dari pelanggaran oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. monitoring dan evaluasi terhadap HGPA yang telah diberikan;
dan/atau
b. penindakan terhadap penyalahgunaan HGPA berdasarkan dokumen HGPA dan izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah yang ditetapkan.
(4) Pelindungan berupa tersedianya Air secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. perencanaan dan pelaksanaan konservasi Sumber Daya Air;
b. pencegahan terhadap pencemaran Air;
c. penghematan Air; dan
d. pengelolaan kualitas Air.
Your Correction
