Correct Article 37
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
(1) Pemenuhan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terhadap HGPA untuk pertanian rakyat diberikan setelah kebutuhan pokok sehari- hari atas Air terpenuhi serta ketersediaan Air mencukupi.
(2) Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui:
a. penyusunan rencana tata tanam; dan
b. pelaksanaan pengaturan Air irigasi.
(3) Pemenuhan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terhadap HGPA untuk kegiatan bukan usaha diberikan setelah kebutuhan pokok sehari-hari atas Air dan pertanian rakyat telah terpenuhi serta ketersediaan Air mencukupi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) HGPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan dalam bentuk kuota Air pada bangunan pengambilan di Sumber Air atau pintu pengambilan pada bangunan utama di saluran irigasi.
Your Correction
