Correct Article 36
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
(1) Pemenuhan HGPA untuk kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diberikan dengan ketentuan:
a. sebesar 60 (enam puluh) liter per orang per hari;
b. paling sedikit sesuai kualitas Air baku untuk Air minum; dan
c. diperoleh dari Sumber Air atau tempat pengambilan Air yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan waktu tempuh paling lama 20 (dua puluh) menit dengan jalan kaki dari permukiman.
(2) Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan melalui prasarana dan sarana penyediaan Air berupa:
a. jaringan irigasi;
b. saluran Air;
c. tampungan Air;
d. sumur umum;
e. terminal Air;
f. hidran umum;
g. jaringan perpipaan sistem penyediaan Air minum; dan/atau
h. bentuk lainnya.
(3) Guna pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan pemerintah provinsi melalui programnya berkewajiban membantu pemerintah kabupaten/kota.
(4) Untuk memberikan pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota dapat melaksanakan sendiri atau bekerja sama dengan penyelenggara pengembangan sistem penyediaan Air minum.
(5) Dalam hal pada suatu lokasi dalam wilayah kabupaten/kota tidak terdapat Sumber Air yang layak untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan hanya terdapat saluran distribusi perpipaan, www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan penyelenggara pengembangan sistem penyediaan Air minum dalam penyediaan hidran umum atas biaya pemerintah kabupaten/kota.
(6) Dalam hal pada suatu lokasi dalam wilayah kabupaten/kota tidak terdapat Sumber Air yang layak untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan tidak dilalui saluran distribusi perpipaan, pemerintah kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan penyelenggara pengembangan sistem penyediaan Air minum dalam penyediaan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas biaya pemerintah kabupaten/kota.
(7) Dalam hal terjadi kondisi kekeringan dan pada suatu lokasi dalam wilayah kabupaten/kota tidak terdapat Sumber Air yang layak untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari serta hanya terdapat sistem penyediaan Air minum, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan penyelenggara pengembangan sistem penyediaan Air minum untuk penyediaan Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari.
(8) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan pemerintah provinsi wajib membantu pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari.
(9) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diberikan atas dasar permintaan pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi atau Pemerintah.
(10) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota tidak memberikan pemenuhan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan.
Your Correction
