Correct Article 34
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
(1) HGPA termasuk hak untuk mendapatkan akses ke Sumber Air.
(2) Dalam hal Sumber Air berada di atas tanah milik perseorangan, masyarakat di sekitar Sumber Air yang memerlukan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dapat mengakses ke Sumber Air dengan memberitahukan kepada pemilik tanah.
(3) Dalam hal Sumber Air berada di atas tanah milik perseorangan, masyarakat di sekitar Sumber Air yang memerlukan Air untuk pertanian rakyat diluar sistem irigasi yang sudah ada, dapat mengakses ke Sumber Air dengan kesepakatan pemilik tanah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Masyarakat yang tinggal di sekitar Sumber Air yang berada di atas tanah milik perseorangan yang memerlukan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat, dapat menggunakan Air dengan kesepakatan pemilik tanah.
Your Correction
