Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mewujudkan pengakuan HGPA untuk: a. HGPA yang diperoleh tanpa memerlukan izin dalam bentuk dokumen HGPA; dan b. HGPA yang diperoleh dengan memerlukan izin dalam bentuk keputusan pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah yang MENETAPKAN kuota Air yang dapat diperoleh dan dipakai. (2) Dokumen HGPA dan keputusan pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyusunan rencana alokasi Air. (3) Dokumen HGPA dan keputusan pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air atau izin pemakaian Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dalam bidang Sumber Daya Air. (4) HGPA yang diperoleh tanpa memerlukan izin diakui selama pemegang HGPA masih hidup dan/atau masih memakai Air. (5) Hak-hak tradisional masyarakat yang telah memakai Air secara turun temurun untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat berdasarkan norma dan kearifan lokal, diberikan penghormatan dengan menempatkannya sebagai pemakai terdahulu.
Your Correction