Correct Article 83
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
HGPA untuk kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
