Correct Article 81
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
(1) Izin penggunaan Sumber Daya Air dan/atau izin pengusahaan Sumber Daya Air yang telah diberikan sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.
(2) Izin pemakaian Air Tanah dan/atau izin pengusahaan Air Tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.
Your Correction
