Correct Article 79
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
(1) Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah dalam keadaan memaksa dapat melakukan tindakan berupa penghentian, pengurangan atau penundaan pemberian alokasi Air untuk sementara waktu.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak terjadinya keadaan memaksa sampai dengan keadaan memaksa dapat diatasi.
(3) Terjadinya keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara resmi kepada masyarakat oleh bupati/walikota yang berada pada Wilayah Sungai.
(4) Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebakaran yang memerlukan Air untuk pemadaman;
b. pencemaran pada Sumber Air yang memerlukan penggelontoran atau pembilasan;
c. perang yang memerlukan Sumber Daya Air sebagai pertahanan negara;
d. wabah penyakit yang terdapat pada Sumber Air yang mengakibatkan Air tidak dapat dipakai;
e. bencana alam yang mengakibatkan kerusakan prasarana Sumber Daya Air untuk sementara waktu; atau
f. keadaan memaksa lainnya yang terkait Sumber Daya Air.
(5) Selama penundaan atau penghentian sementara pemberian alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan upaya agar kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air tetap terpenuhi.
(6) Pemerintah dan pemerintah provinsi dapat memberikan bantuan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Setelah keadaan memaksa dinyatakan berakhir oleh bupati/walikota, pemberian alokasi Air diberlakukan kembali.
Your Correction
