Correct Article 4
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Current Text
(1) Hak Guna Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bukan merupakan hak pemilikan atas Air.
(2) Hak Guna Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya.
Your Correction
