Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan Air untuk berbagai keperluan. 2. Hak Guna Pakai Air yang selanjutnya disingkat HGPA adalah hak untuk memperoleh dan memakai Air. 3. Hak Guna Usaha Air yang selanjutnya disingkat HGUA adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan Air. 4. Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya. 5. Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini Air Permukaan, Air Tanah, Air hujan, dan Air laut yang berada di darat. 6. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. 7. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. 8. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah. 9. Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 10. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung. 11. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 12. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2. 13. Pemberi Izin adalah Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai. 14. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air. 15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id 16. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
Your Correction