Article I
Ketentuan Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4077) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: