Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V.