Article 1
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda INDONESIA ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.