Correct Article 6
PP Nomor 69 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Current Text
Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
