Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 69 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction