Correct Article 2
PP Nomor 69 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Current Text
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 :
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar IV–A sampai dengan Daftar IV–Q Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V–A sampai dengan Daftar V–Q Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI–A sampai dengan Daftar VI–Q Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
