Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 69 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KIMIA FARMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari selisih revaluasi aktiva tetap dan sebagian cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kimia Farma. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut : a. selisih revaluasi aktiva tetap sebesar Rp. 164.618.417.322,00 (seratus enam puluh empat milyar enam ratus delapan belas juta empat ratus tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah); dan b. sebagian cadangan perusahaan sebesar Rp. 110.381.582.678,00 (seratus sepuluh milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Your Correction