Correct Article 58
PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Current Text
(1) Setiap orang dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun.
(2) Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah minuman berkadar etanol (2H5OH) lebih dari atau sama dengan 1% (satu per seratus).
Your Correction
