Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun. (2) Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah minuman berkadar etanol (2H5OH) lebih dari atau sama dengan 1% (satu per seratus).
Your Correction