Correct Article 43
PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Current Text
(1) Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pada Label untuk Bahan Tambahan Pangan wajib dicantumkan:
a. tulisan Bahan Tambahan Pangan;
b. nama golongan Bahan Tambahan Pangan;
c. nama Bahan Tambahan Pangan, dan atau nomor kode internasional yang dimilikinya.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara persyaratan tentang Label Bahan Tambahan Pangan diatur oleh Menteri Kesehatan.
Your Correction
