Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencantuman pernyataan pada Label bahwa pangan merupakan sumber suatu gizi tidak dilarang sepanjang jumlah zat gizi dalam pangan tersebut sekurang-kurangnya 10% lebih banyak dari jumlah kecukupan zat gizi sehari yang dianjurkan dalam satu takaran saji bagi pangan tersebut. (2) Pencantuman pernyataan pada Label bahwa pangan mengandung suatu zat lebih unggul dari pada produk pangan yang lain dilarang.
Your Correction