Correct Article 31
PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Current Text
(1) Kode produksi pangan olahan wajib dicantumkan pada Label, wadah atau kemasan pangan, dan terletak pada bagian yang mudah untuk dilihat dan dibaca.
(2) Kode produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), sekurang-kurangnya dapat memberikan penjelasan mengenai riwayat produksi pangan yang bersangkutan.
Your Correction
