Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka peredaran pangan, bagi pangan olahan yang wajib didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik produksi dalam negeri maupun yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA, pada Label pangan olahan yang bersangkutan harus dicantumkan Nomor Pendaftaran Pangan.
Your Correction