Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang: a. menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabeli kembali pangan yang diedarkan; b. menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan.
Your Correction