Correct Article 29
PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Current Text
Setiap orang dilarang:
a. menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabeli kembali pangan yang diedarkan;
b. menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan.
Your Correction
