Correct Article 26
PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Current Text
(1) Nama dan alamat pihak yang memproduksi pangan wajib dicantumkan pada Lebel.
(2) Dalam hal menyangkut pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA, selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada Label wajib pula dicantumkan nama dan alamat pihak yang memasukkan pangan ke dalam wilayah INDONESIA.
(3) Dalam hal pihak yang memasukkan pangan ke dalam wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berbeda dari pihak yang mengedarkannya di dalam wilayah INDONESIA, selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pada Label wajib pula dicantumkan nama dan alamat pihak yang mengedarkan tersebut.
Your Correction
