Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berat bersih atau isi bersih harus dicantumkan dalam satuan metrik: a. dengan ukuran isi untuk makanan cair; b. dengan ukuran berat untuk makanan padat; c. dengan ukuran isi atau berat untuk makanan semi padat atau kental.
Your Correction