Correct Article 23
PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Current Text
Berat bersih atau isi bersih harus dicantumkan dalam satuan metrik:
a. dengan ukuran isi untuk makanan cair;
b. dengan ukuran berat untuk makanan padat;
c. dengan ukuran isi atau berat untuk makanan semi padat atau kental.
Your Correction
