Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keterangan tentang bahan yang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan dicantumkan pada Label sebagai daftar bahan secara berurutan dimulai dari bagian yang terbanyak, kecuali vitamin, mineral dan zat penambah gizi lainnya. (2) Nama yang digunakan bagi bahan yang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nama yang lazim digunakan. (3) Dalam hal nama bahan yang diugnakan dalam kegiatan atua proses produksi pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah ditetapkan dalam Standar Nasional INDONESIA, pencantumnya pada Label hanya dapat dilakukan apabila nama bahan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Standar Nasional INDONESIA.
Your Correction