Correct Article 18
PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Current Text
(1) Dalam hal produk pangan telah memenuhi persyaratan tentang nama produk pangan yang ditetapkan dalam Standar Nasional INDONESIA, produk pangan yang bersangkutan dapat menggunakan nama jenis produk pangan yang telah ditetapkan.
(2) Dalam hal nama jenis produk pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan dalam Standar Nasional INDONESIA produk pangan yang bersangkutan dapat menggunakan nama jenis produk pangan yang ditetapkan oleh Menteri teknis sepanjang memenuhi persyaratan bagi pengguna nama jenis produk pangan yang bersangkutan.
(3) Produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Standar Nasional INDONESIA atau Menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilarang menggunakan nama jenis produk yang diberikan bagi produk pangan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Your Correction
