Correct Article 14
PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Current Text
Bagian utama Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus ditempatkkan pada pada isi kemasan pangan yang paling mudah dilihat, diamati dan atau dibaca oleh masyarakat pada umumnya.
Your Correction
