Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2), bagian utama label sekurang-kurangnya memuat: a. nama produk; b. berat bersih atau isi bersih; c. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah INDONESIA.
Your Correction