Correct Article 63
PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Current Text
Ketentuan tentang Label sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku bagi:
a. pangan yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH;
b. Pangan yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil-kecil;
c. pangan yang dijual dalam jumlah besar (curah).
Your Correction
