Correct Article 61
PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan tindakan administratif.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari perdaran;
c. pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d. penghetian produksi untuk sementara waktu;
e. pengenaan denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan atau;
f. pencabutan izin produksi atau izin usaha.
(3) Pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf b, c, d, e, dan f hanya dapat dilakukan setelah peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sebanyak-banayknya tiga kali.
(4) Pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) dapat dilakukan oleh Menteri teknis sesuai dengan kewenangannya berdasarkan masukan dari Menteri Kesehatan.
Your Correction
