Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan tindakan administratif. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peringatan secara tertulis; b. larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari perdaran; c. pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia; d. penghetian produksi untuk sementara waktu; e. pengenaan denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan atau; f. pencabutan izin produksi atau izin usaha. (3) Pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, c, d, e, dan f hanya dapat dilakukan setelah peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sebanyak-banayknya tiga kali. (4) Pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan oleh Menteri teknis sesuai dengan kewenangannya berdasarkan masukan dari Menteri Kesehatan.
Your Correction