Correct Article 9
PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Current Text
Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah INDONESIA pangan yang dikemas untuk diperdagangkan, dilarang mencantumkan Label yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
