Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang mencantumkan pada Label tentang nama, logo atau identitas lembaga yang melakukan analisis tentang produk pangan tersebut.
Your Correction