Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk pangan olahan tertentu Menteri Kesehatan dapat MENETAPKAN pencantuman keterangan lain yang berhubungan dengan kesehatan manusia pada Label sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction