Correct Article 2
PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Current Text
(1) Setiap orang yang memproduksi atau menghasilkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah INDONESIA untuk diperdagangkan wajib mencantumkan Label pada, di dalam dan atau di kemasan pangan.
(2) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca.
Your Correction
