Correct Article 52
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Current Text
Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan dalam rangka menjamin keandalan, keselamatan, keamanan sarana
kereta api serta kelestarian lingkungan.
Your Correction
